SELATPANJANG - Hingga Bulan Maret 2017, belum ada satupun naskah akademis rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemda Kepulauan Meranti yang diajukan ke DPRD. Padahal, untuk tahun ini ada 12 Ranperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah.

"Mereka (Pemda, red) baru memasukkan judul," kata Ketua Banleg DPRD Kepulauan Meranti Basiran SE MM kepada GoRiau, Selasa (7/3/2017).

Dikatakan Basiran, berdasarkan aturan yang baru, Ranperda terlebih dahulu harus dibahas di tingkat SKPD. Kemudian, disiapkan pula segala bentuk administrasinya baru diajukan ke DPRD melalui Bagian Hukum (Setdakab).

Basiran mengaku, Banleg sudah meminta Pemda untuk segera memasukkan naskah akademis 12 Ranperda itu, mengingat saat ini anggaran sudah tersedia. Permintaan ke Pemda itu melalui surat yang dikeluarkan oleh pihak legislatif. "Ketua dewan sudah menyurati Kabag Hukum. Mengingat waktu berjalan terus dan anggaran sudah ada, tolong segera dimasukkan," ujar Basiran.

Untuk tahun 2017, kata Basiran, mereka akan mengerjakan 20 Ranperda. Dimana, 12 merupakan usulan Pemda Kepulauan Meranti dan 8 diantaranya inisiatif dewan.

Basiran juga mengaku ada beberapa Ranperda yang harus segera disiapkan menjadi Perda. Seperti masalah pendidikan, dengan sudah tidak adanya wewenang kabupaten pada SMA maka secepatnya Ranperda itu dibahas. "Tentu ada perubahan, ini yang harus segera dihabas," kata Basiran.

Selain itu, tambah Basiran, masalah pemekaran desa juga harus segera dijadikan Perda. Karena desa yang sudah dimekarkan, tidak akan bisa didefinitif tanpa adanya Perda.

Sedangkan untuk 8 Ranperda inisiatif Dewan, saat ini sudah masuk ke tahap penyiapan naskah akademis. Bahkan, diakui Basiran juga, satu dari delapan Ranperda itu sudah ada naskah akademisnya. "Memang kemarin tinggal mengubah judulnya saja," beber Basiran.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti belum berhasil dikonfirmasi. Meski sudah tersambung di nomor hape nya dan dikirim pesan singkat, Sudandri belum menjawab. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini