PEKANBARU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau tidak akan merekomendasikan penyelesaian Ranperda penyertaan modal BUMD karena sejumlah persyaratan tidak terpenuhi.

Demikian disampaikan Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyati. Ia mengatakan, bahwa meskipun Ranperda penyertaan modal BUMD sudah masuk dalam program legislasi DPRD tahun anggaran 2018, penyelesaiannya tetap tidak direkomendasikan.

Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi,  seperti harus adanya analisis badan usaha yang bersangkutan.

"Misalnya kalau akan disuntikkan modal Rp100 M, maka analisis BUMD nya bagaimana, usaha apa yang akan dikembangkan dengan dana segitu. Inilah yang belum  bisa dipenuhi oleh BUMD, dan Ranperda nya tidak bisa tuntas," ujar Sumiyati kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (3/1/2019).

Selain persoalan analisis, hal lain yang belum dipenuhi BUMD ialah pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang defisit anggaran, sementara syarat lainnya anggaran APBD tidak boleh defisit.

Kendati demikian, pihaknya tetap memasukkan penyertaan modal untuk Bank Riau Kepri (BRK) di program pembentukan Perda tahun 2019.

"Tapi itu belum difinalkan apakah layak atau tidak. Lihat saja nanti," tambahnya.

Sementara itu, penyertaan modal bagi peralihan BRK Syariah juga belum masuk usulan dari eksekutif Pemprov Riau ke BP2D DPRD Riau. "Soal BRK Syariah kemungkinan kita tunggu pemerintahan yang baru," tandasnya. ***