JAKARTA - Aplikasi layanan tiket perjalanan, Traveloka diberitakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 100 karyawannya atau 10 persen dari total jumlah karyawan. Hal itu sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

Dikutip GoNews.co dari Kompas.com yang melansir Nikkei Asian Review , pemangkasan itu terjadi pekan lalu. Sedangkan karyawan yang masih bekerja disebut mendapatkan separuh dari gaji reguler mereka.

Kondisi ini lantaran adanya wabah virus corona (Covid-19) yang membuat perjalanan wisata terhenti karena keputusan pemerintah untuk menutup penerbangan bagi semua wisatawan mancanegara.

Tak hanya itu, perjalanan domestik juga terkena imbasnya ketika pemerintah menginstruksikan orang untuk bekerja dan belajar di rumah.

Sementara saat dikonfirmasi, Public Relation Specialist Traveloka, Citra Dwillysa Putri masih belum memberikan jawaban resmi terkait adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan agen perjalanan tersebut.

"Aku coba koordinasikan internal dulu ya. Karena aku juga belum terinfo apapun mengenai hal (PHK) ini," ujar dia, melalui pesan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno membenarkan adanya perusahaan agen travel yang telah melaporkan adanya PHK. Namun, dia tidak menyebut secara detail nama perusahaan itu.

"Sebetulnya ada (laporan agen travel melakukan PHK), tapi kami lagi petakan semua sektor," ucapnya.

Soes menjelaskan, berdasarkan laporan yang mereka kumpulkan sektor pariwisata dan perhotelan paling tertinggi memangkas atau merumahkan sejumlah pekerjanya.

"Kalau melihat dari pemetaan Ketenagakerjaan, semuanya terdampak tapi prioritasnya di pariwisata dan perhotelan. Artinya, hotel itu tidak ada tamu yang hadir, maka itu bertahap (di PHK atau di rumahkan). Bulan lalu, 30 persen," katanya.***