TEMBILAHAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial M, pria 56 tahun itu diamankan karena dilaporkan telah menggelapkan sebuah sepeda motor.

Adapun yang melaporkan M adalah A, A melaporkannya Sabtu (11/3/2017), dalam laporannya, A menjelaskan bahwa M yang merupakan temannya itu tidak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya setelah meminjam selama sembilan hari.

Mulanya, pada (11/3/2017), sekira pukul 16.00 WIB, M datang ke rumahnya dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor miliknya.

Alasan M kala itu karena motornya sedang rusak dan sedang diperbaiki di bengkel. Yang mana Ia ingin melihat anaknya yang sedang mengikuti seleksi pertandingan sepak bola di Stadion Beringin Tembilahan.

Dikarenakan sudah saling kenal, kemudian A meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh M.

Tak sedap hati, pada malam harinya A mendatangi rumah M, namun M tidak berada di rumah. Saat ia hendak kembali ke rumahnya, ia berpapasan dengan M di depan rumah M, lalu ia menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan dijawab oleh M bahwa sepeda motor tersebut, sedang dibawa oleh adiknya ke Kecamatan Gaung Anak Serka dan M berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut Senin (13/3/2017).

''Tunggu punya tunggu, hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut,'' terang Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra.

Kemudian setelah laporan polisi diterima, Kapolsek Tembilahan lalu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Unit Intelkam Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan keberadaan M.

''Akhirnya terlapor berhasil diamankan Minggu (19/3/2017) saat ia berada di Pasar Pagi Tembilahan. Saat diinterogasi, terlapor mengakui, bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikannya sebesar Rp4 juta. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk penyidikan kasus tersebut lebih lanjut,'' tukas Zulhendra.(ayu)