PEKANBARU - Kasus mayat-mayat terapung di Perairan Bengkalis, Riau, akibat boad pancung tenggelam Desember 2018 lalu sudah mencapai kesimpulan. Dan dua orang tekong dari boad pancung di Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka.

''Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu JM dan AM,'' ujar Kasubdit PID Polda Riau AKBP Ramlan, Jumat sore (1/2/2019).

Dikatakan, keduanya saat ini sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Dikatakan, peristiwa itu menyebabkan 11 orang meninggal namun yang ditemukan jenazahnya hanya 9 orang.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau Kombes Adang Azhar pada jumpa pers Jumat sore (1/2/2019) mengatakan, empat korban harus diidentifikasi melalui tes DNA, yaitu Kartiningsih usia 46 tahun, Umar Abdullah umur 41 tahun, Sangrita Dewi usia 38 tahun dan Indra Zulkifli berumur 25 tahun.

Dari jumlah yang ditemukan, satu belum teridentifikasi karena tidak ada kecocokan hasiln dan akan diserahkan ke Dinas Sosial. ***