PALU – Polda Sulawesi Tengah menangkap anggota polisi Briptu D. Briptu D diduga terlibat percaloan memasukkan calon anggota polisi.

Dikutip dari Sindonews.com, saat ditangkap, Briptu D membawa uang tunai Rp4,4 miliar. Uang tersebut diduga uang suap dari para peserta seleksi calon anggota polisi.

Saat ini di Polda Sulawesi Tengah, memang tengah berlangsung penerimaan anggota polisi gelombang kedua tahun anggaran 2022.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombespol Didik Supranoto mengatakan, penangkapan Briptu D berdasarkan informasi yang masuk. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.

''Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil,'' tuturnya, Ahad (21/8/2022).

Didik menegaskan, langkah tegas yang dilakukan tersebut, merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas berbagai praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap asal-usul uang tersebut, akhirnya diketahui uang itu berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Mendapati data dan fakta tersebut, akhirnya sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan praktik calo serta tindakan curang dalam penerimaan anggota polisi, sebanyak 18 peserta seleksi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.

Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap Briptu D, untuk sementara Briptu D bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.

''Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik,'' tegasnya.***