PEKANBARU - Kena batunya, gara-gara diduga memposting ucapan SARA di akun Facebook miliknya, dan meresahkan masyarakat yang melihat. Pria berinisial MS, warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi.

Diketahui MS memposting sejumlah ucapan diduga SARA tentang ketuhanan, atau kepercayaan pada tanggal 16 Mei 2020 lalu. Postingan MS itu berbunyi "Saya muak mendengar nama Tuhan. Allah kerjanya menyesatkan manusia".

Tidak hanya itu, MS juga membuat tulisan-tulisan yang dianggap memprovokasi. Demikian postingan lain yang dibuat oleh MS di Facebook miliknya, "Mana tuhanmu, tuhanmu tidak berdaya,". Lalu "Aku lahir ke dunia bukan karena Tuhan,". Dan terakhir MS juga memposting ,"Hari gini masih percaya tuhan?, aku di Desa Pintu Kayu, dan saya tidak menyembah Tuhan,".

Postingan-postingan Facebook MS itu sontak membuat masyarakat menjadi resah dan salah seorang warga sekitar langsung membuat laporan di Polres Inhu, karena postingan MS yang dinilai sangat meresahkan.

Kasubag Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MS. Setelah menerima laporan dari masyarakat, lalu penyelidik melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yg dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal. Hingga akhirnya MS ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Inhu pada hari Selasa (23/6/2020) lalu.

"Iya atas laporan masyarakat pada tanggal 28 Mei 2020 lalu. Kemudian tim Jatanras yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Daniel, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MS di rumahnya dalam kasus ujaran kebencian," kata Misran kepada GoRiau.com, Kamis (25/6/2020) sore.

Hingga saat ini MS masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***