PANGKALAN KERINCI – Peristiwa tragis menimpa Sugiono (40), seorang pekerja pemanen kelapa sawit PT Serikat Putra. Ia tersengat listrik akibat alat panen sawit menempel pada kawat listrik PLN.

Peristiwa itu terjadi di Blok G 24/25 Dev III Kebun Bukit Raja, PT. Serikat Putra pada 18 Maret 2023. 

Saat itu korban melakukan panen menggunakan egrek bertangkai pipa aluminium sepanjang 12 meter. Namun saat menegakkan egrek, tangkai mengenai kawat listrik PLN yang ada di pinggir jalan kebun.

Akibatnya, korban tersengat arus listrik dan terpental. Sugiono ditemukan oleh mandor dalam kondisi lemas dan langsung dilarikan ke rumah sakit di Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan.

Buntut laka kerja yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, DPRD Pelalawan akan melakukan pemanggilan terhadap managemen perusahaan untuk mendapat keterangan secara konferehensif.

"Secara kelembagaan saya akan mendorong DPRD Pelalawan untuk memanggil perusahaan," terang Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, S.IP kepada GoRiau.com, Selasa (21/3/2023).

Diungkapkannya, sebelumnya pihak Desa Lubuk Raja, Kecamatan Bandar Petalangan sudah memperingkatkan PT Serikat Putra, bahwa pohon kelapa sawit yang menjulang tinggi dan mengenai jaringan listrik PLN sangat berbahaya bagi pekerja panen. "Namun saran itu sama sekali tidak direspon oleh perusahaan," katanya. 

Disisi lain secara kepatutan, kata Arnazh, kebun PT Serikat Putra sudah saatnya untuk direplanting, karena pohonnya sudah berumur 30 tahun lebih dan menjulang tinggi. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pemanen.

"Kondisi ini sangat beresiko bagi pemanen dengan ketinggian pohon diatas 18 meter dan laka kerja ini juga sudah pernah terjadi sebelumnya. Kita mendesak perusahaan segera melakukan replanting," ungkapnya.

Disinggungnya, terkait persoalan laka kerja tersebut agar menjadi atensi bagi pihak-pihak terkait, termasuk juga Disnaker Pelalawan. "Jika ini tetap dibiarkan maka itu telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan hak azasi manusia, selaku pekerja," ujar dia.

Arnazh juga menyinggung sepak terjang perusahaan, yang diduga telah merusak lingkungan dengan banyak membabat dan menghilangkan DAS dalam HGU nya. 

"Untuk soal ini, kita minta kepada Pemda Pelalawan untuk mempertimbangkan perpanjangan izin bagi perusahaan ini, manakala perusahaan mengajukan kembali perpanjangan izin," pungkasnya. ***