PEKANBARU, GORIAU.COM - Buntut persetujuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, tidak hanya kawasan hutan Riau yang dikapling-kapling. Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan pun akan diperluas.

Indikasi itu diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau Suhardiman Amby Datuk Panglimo Dalam, kepada GoRiau.com, Rabu (29/10/2014). ''Selain hutan dikapling, lahan kebun pun akan diperluas,'' ujar anggota dewan yang membidangi RTRW dan pertanahan itu.

Tanda-tanda HGU perkebunan akan diperluas terlihat dari kasus yang menimpa Gubernur Riau Annas Maamun dan dosen Unri Gulat Manurung. ''Kasus PT Duta Palma di Kuansing dan PT Permata Hijau di Rohul, sebagai contoh upaya perluasan itu,'' kata Suhardiman.

Menurut Politisi Hanura ini, Menhut telah memberikan kesempatan kepada Gubernur Riau untuk merevisi RTRW Riau. Kesempatan merevisi ini digunakan untuk memperluas lahan perkebunan. ''Seharusnya Menhut tidak memberikan kesempatan karena tim RTRW Menhut kan sudah ada,'' katanya.

Sebelumnya Suhardiman mengungkapkan langkah mantan Menhut yang telah mengkapling-kapling kawasan hutan Riau dengan memberikan izin kepada perusahan swasta dan penguasa daerah. Diantaranya, PT Sumatera Dinamika Utama (SDU) dan anak perusahaannya, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (SRL), seluas 10.000 ha di Bengkalis dan 10.000 ha di Rokan Hilir untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).

Masih di Rokan Hilir, HPH PT Diamond Timber dialihkan jadi kebun dan jalan. Kemudian di Pelalawan, Kuala Kampar 8.000 ha untuk kebun. Di Inhil tepatnya di Inhil Selatan dan Gaung Anak Serka untuk kebun 43.000 ha melibatkan PT Humpuss bekerjasama dengan PT Surya Dumai, PT Musim Mas dan PT Tri Bhakti Sarimas (TBS). (fjw)