PANGKALAN KERINCI – Bupati Pelalawan, H Zukri mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi. Surat berisi permohonan kepada presiden agar meninjau kembali kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Surat tertanggal 13 Mei 2022, Nomor 500/DPMPTSP/2022/182, perihal peninjauan kembali kebijakan larangan ekspor CPO, ditandatangani oleh Bupati Pelalawan.

Surat ditembuskan kepada Menko Bidang Perekonomian RI, Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Riau. Berikut isi surat tersebut, seperti yang diterima GoRiau.com, Kamis (19/5/2022).

Mencermati dampak kebijakan larangan ekspor minyak mentah sawit (CPO) dan produk-produk turunannya yang berlaku mulai tanggal 28 April 2022, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mengumpulkan pimpinan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Begitu juga Asosiasi Petani Kelapa Sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit dan pihak terkait lainnya, untuk mengetahui permasalahan yang ditimbulkan kebijakan dimaksud di lapangan.

Pertemuan yang dipimpin, Bupati Pelalawan menerima keluhan dan masukan dari peserta rapat. Beberapa persoalan utama yang memerlukan perhatian pemerintah saat ini adalah.

Pertama, semakin turunnya, harga TBS sawit yang diterima perusahaan, pada saat ini, berkisar Rp 1.500-Rp 2.880 perkilogram. Harga tersebut, dibawah harga penetapan pemerintah yang tentu saja, sangat merugikan petani, mengingat harga pupuk masih relatif tinggi.

Kedua, daya dukung tangki timbun, untuk seluruh PKS di Kabupaten Pelalawan yang tinggal sekita 5 sampai 15 hari kedepan.

Hal ini tentu berpotensi untuk tidak menerima lagi TBS dari masyarakat, sebagai akibat telah penuhnya tangki timbun dan dihentikannya, operasional pabrik.

Menyikapi kondisi ini, agar tidak timbul gejolak sosial ditengah masyarakat, kami berharap bapak presiden berkenan untuk meninjau ulang kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk-produk turunannya, agar perekonomian petani sawit segera pulih dan ketertiban sosial tidak terganggu.***