PEKANBARU - Seorang kakek di Pekanbaru, Riau terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, lantaran diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur berusia tujuh tahun, sebut saja namanya Kiki (samaran, red).

Parahnya, anak itu adalah cucu tirinya sendiri. Perbuatan cabul ini diketahui sudah ia lakukan berkali-kali. Kasus tersebut baru terbongkar ketika si kakek berinisial J, sudah tak lagi tinggal serumah dengan orangtua korban.

Keterangan dari Mapolresta Pekanbaru mengatakan, perbuatan asusila itu dilakukan J pada Januari 2016 lalu, ketika J masih tinggal serumah dengan orangtua Kiki, di Jalan KH Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai.

Selama itu Kiki takut bercerita. Barulah ketika J sudah pindah, Kiki akhirnya buka mulut atas ulah bejat kakek tirinya ini. "Sudah kita proses, korban diwakili orangtua sudah melaporkannya," jawab Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono.

Polisi, kata Putut, masih mendalami terkait sudah berapa kali pastinya ulah cabul ini dilakukan J terhadap cucunya. "Kalau terbukti, J akan kita kenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman 18 tahun penjara," pungkas dia, Minggu (27/3/2016). ***