PEKANBARU – Rektor Universitas Riau Prof Dr Sri Indarti, akhirnya mencabut laporan terhadap Khariq Anhar, yang sebelumnya disampaikan ke Polda Riau.

Kabar itu dibenarkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau, Hermandra. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi media di Pekanbaru, Kamis (9/5/2024).

Seperti diketahui, permasalahan ini mulai mencuat setelah Rektor Unri melaporkan mahasiswanya bernama Khariq Anhar. Ia dilaporkan terkait dugaan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai sang mahasiswa mengkritik Uang Kuliah Tunggal (UKT} yang diterapkan di kampus tersebut.

Seiring dengan perkembangan itu, sejak Kamis siang tadi beredar pres rilis yang diteken langsung Prof Dr Sri Indarti.

Dalam keterangannya itu, Sri Indarti menjelaskan, pihaknya sejak awal tak pernah melaporkan mahasiswanya itu. Namun yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). Sebab pernyataan AMP yang dinilai menjadi sebab terjadinya misinformasi.

Menurutnya, selaku Rektor Unri dirinya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri.

Pihaknya juga tidak berniat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Selanjutnya, Sri Indarti menambahkan, karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Unri sendiri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan. Sri juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau terkait hal itu.

Sedangkan kepada Khariq, sikap ini juga sudah disampaikan melalui Purek III. Di mana pihaknya menilai persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Sedangkan terkait biaya pendidikan yang ditetapkan di Unri, pihaknya mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. ***