PEKANBARU - Lampu atau flash dari kamera electronic traffic law enforcement ( ETLE), yang terpasang di Pos Polisi Gurindam 5, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, tepatnya di depan Mall Living World Pekanbaru, ternyata sangat mengganggu mata pengendara. Pancaran cahaya kamera di malam hari, membuat mata pengendara silau.

Pantauan GoRiau di lapangan, tampak kamera ETLE sudah terpasang rapi di Pos Polisi Gurindam 5, dengan memancarkan cahaya setiap beberapa detik. Cahaya flash dari kamera ETLE itu justru membuat mata pengendara motor maupun mobil menjadi silau, karena cahayanya yang berkedip-kedip, ditambah warna putih terang yang membuat mata jadi terganggu saat mengemudikan kendaraan.

"Iya itu cahayanya bikin silau sekali," ujar seorang pengendara motor yang sedang melintas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya dari arah Mal SKA, ke arah Gramedia Pekanbaru. Hal serupa juga disampaikan oleh seorang pedagang jalanan yang bernama Anto.

"Pedih mata dibuatnya pas nembak itu cahayanya, pas kita lagi jualan nembak-nembak itu cahayanya, kadang orang naik motor saya liat ditutupnya matanya pakai tangan karena silau, coba aja liat sendiri. Dah tiga hari ini dipasang itu, tapi katanya masih uji coba," ungkap Anto kepasa GoRiau.com, Sabtu (20/2/2021) malam.

Untuk diketahui, kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor.

Kamera tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik.

Kamera itu bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan. Kamera itu menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar.

Kamera menangkap image atau video, lalu secara otomatis video itu akan menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan.

Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Setelah terverifikasi, petugas nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan.

Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Surat (tilang) sementara akan dikirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Dan akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar lalulintas. ***