TELUKKUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan batas minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing 2020 mendatang.

"Syarat dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan sebanyak 10 persen dari DPT sebelumnya, artinya butuh dukungan minimal 22.490 orang," ujar Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi kepada GoRiau.com, Senin (28/10/2019) siang di Telukkuantan.

Tidak hanya itu, lanjut Irwan, dukungan tersebut harus menyebar di 50 persen kecamatan yang ada di Kuansing.

"Kalau 50 persen, berarti delapan kecamatan. Itu syarat dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan," ujar Irwan.

Penentuan batas minimal dukungan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2018 tentang pencalonan pasangan calon kepala daerah.

"Kita akan umumkan pendaftaran pada November mendatang. Dari jadwalnya, Desember 2019 sampai Marer 2020, pasangan perorangan mencari dukungan kepada masyarakat," ujar Irwan.

Setelah dukungan syarat minimal terpenuhi, maka KPU Kuansing akan melaksanakan verifikasi.***