KAMPAR - 4 (empat) warga Kabupaten Kampar, Riau diringkus alias ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung di jalan lintas Sumatera KM 22, Desa Muara Fajar, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pada Sabtu (15/1/2022) dini hari atas dugaan pencurian hewan ternak sapi.

Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AB alias OM (47) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, RP alias RE (25) warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, DH (24) warga Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, dan MD (22) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan ke 4 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 ekor hewan ternak sapi jenis, tali nilon warna biru dongker panjang + 4 M dan 1 unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts 120 yang digunakan pelaku.

Dari keterangan pihak kepolisian, terungkapnya kejadian ini berawal pada Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa sapi milik korban diikat oleh orang tak dikenal di perkebunan kelapa sawit.

GoRiau 4 terduga pelaku yang diringku
4 terduga pelaku yang diringkus alias ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung. (foto: istimewa).

Mendapat kabar itu, pelapor langsung menuju lokasi serta sesampai di lokasi pelapor bersama saksi melakukan pengintaian, sekira pukul 04.00 WIB saksi dan pelapor melihat dua unit mobil pic up, dan pelapor mengikuti satu unit mobil Mitsubishi T120 TS dengan muatan dua ekor Sapi.

Melihat hal tersebut, pelapor dan saksi merasa curiga pelapor melakukan pengejaran setiba di Jalan Lintas Minas pelaku berhasil di tangkap beserta barang buktinya serta pelaku mengakui telah mengambil hewan ternak milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa lima ekor sapi dewasa, dan kerugiannya kurang lebih sebesar Rp100.000.000.- dan melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan dari warga ke Bhabinkamtibmas Polsek Tapung, Bripka Yori informasi bahwa ada sapi warga yang di curi sekira pukul 03.00 WIB, dan selanjutnya Bripka Yori berkordinasi dengan Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno langsung memerintahkan Personel Unit Reskrim dan di Back Up Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan pengejaran.

Di dalam pengejaran sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera KM.22 Desa Muara Fajar, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku pencurian sapi beserta barang bukti 1 Unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts120 serta 2 Ekor Sapi yang di bawa pelaku.

Saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan tersebut dibantu oleh pelaku MD alias DA yang merupakan penjaga sapi untuk melancarkan kegiatan pencurian sapi tersebut.

Serta Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut nya dan sekira pukul 17.30 WIB Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku MD alias DA saat mengembalakan sapi di areal perkebunan sawit di Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, Kampar.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno membenarkan telah menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi dan lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, mereka mengaku melakukan pencurian Sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda,.

"Ke empat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ungkap kompol Sumarno.***