PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah tiga kali menyurati calon legislatif (Caleg) melalui partai politik masing-masing untuk menghentikan iklan kampanye di media massa, cetak dan elektronik. Akhirnya, Kamis (9/12/2012), Panwaslu Kota Pekanbaru memanggil seluruh caleg Kota Pekanbaru untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya dugaan kampanye diluar jadwal.

Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bustami Ramzi didampingi Komisioner Panwaslu lainnya Indra Dinata mengatakan, seluruh caleg yang dipanggil hadir, kecuali ada satu orang izin dan tetap akan dijadwal ulang untuk dilakukan klarifikasi.

''Sebenarnya sejak kita surati tanggal 9 Desember 2013 lalu, sudah banyak tidak melakukan kampanye dalam bentuk iklan lagi, kemudian surat kedua tanggal 19 Desember 2013 kita layangkan dan surat penghentikan kampanye iklan terakhir per 27 Desember 2013,'' ingat Bustami.

Setelah akhir Desember 2013 tersebut ternyata masih ada yang masih beriklan, sehingga harus dilakukan proses klarifikasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan peraturan berlaku. ''Dalam kesempatan itu, setelah kita lakukan proses pemberkasan. kita hanya minta kepada mereka untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak beriklan lagi. Sebab kalau tidak, maka itu kita kategorikan kampanye diluar jadwal dan ada pidananya, maka mereka harus siap memenuhi ketentuan dimaksud,'' tambah Bustami.

Menurutunya, pihaknya terus akan memantau kampanye caleg di media massa cetak dan elektronik sebelum jadwal yang ditetapkan KPU, yakni tanggal 16 Maret 2014 hingga tiga hari menjelang hari H, yakni saat Pemilu 9 April 2014.

''Kita tak ada melakukan upaya diskriminasi, kalau masyarakat merasa masih ada yang belum kita klarifikasi. Silakan buatkan laporan resminya untuk kita sikapi. Sebab kita khawatir ini ada sanksi pidana Pemilunya bagi caleg yang kampanye diluar jadwal tersebut. Ini yang harus dipahami semua caleg,'' tegasnya.

Meskipun sudah tiga kali disurati, kebanyakan alasan Caleg melakukan pemasangan iklan lanjutnya, lebih kepada ikut-ikutan, ada caleg dari tingkat provinsi dan pusat serta daerah lain melakukan hal yang sama.

Pihaknya menyebutkan, sebagai calon wakil rakyat yang akan dipilih rakyat, caleg mesti taat aturan main dan memahami berbagai rambu-rambu kampanye yang ditetapkan penyelengggara, dan untuk mendapatkan aturan itu partai dapat memberikan pemahaman regulasi KPU dan Bawaslu tersebut kepada kadernya, termasuk upaya mencari tahu sendiri melalui media dan jejaring sosial, seperti internet. (rls)