TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018. Begitu juga dengan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai turunan dari Perda APBD-P 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, MSi, Rabu (21/11/2018) di Telukkuantan.

"Bupati sudah meneken Perda dan Perbup-nya. Sekarang kita sedang menyusun DPA, jika sudah selesai, maka APBD-P bisa digunakan," ujar Hendra.

Mengingat tahun 2018 segera berakhir, BPKAD lembur dalam menyusun DPA dan OPD diminta 'stand by' untuk kelancaran proses penyusunannya.

APBD-P Kuansing 2018 diproyeksikan sebesar Rp1,36 triliyun. APBD Perubahan difokuskan kepada pembayaran utang kepada rekanan pada tahun 2017.

DPRD Kuansing mengesahkan APBD-P pada tanggal 29 September 2018. Selain membayar utang kepada rekanan, APBD-P juga memberikan angin segar kepada honorer Pemkab Kuansing.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/24112018/sekdakuans-7678.jpgSekda Kuansing Dianto Mampanini

Dimana, para honorer dinaikkan gajinya dari Rp700 ribu per bulan menjadi Rp1.2 juta per bulan. Honorer Pemkab Kuansing merasa bahagia dengan kenaikan gaji tersebut.

Selain itu, Pemkab Kuansing juga mengakomodir pemberian bantuan masjid. Dimana, setiap kecamatan ada empat masjid yang mendapat bantuan.

Mengenai bantuan masjid ini, sempat menuai polemik di legislatif. Sebab, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan Pemkab Kuansing pada saat safari Ramadhan. Saat itu, bupati memberikan bantuan secara simbolis.

Ternyata, anggaran untuk bantuan tersebut tidak ada pada APBD murni. Karena itu, DPRD menyarankan agar pemerintah daerah segera berkonsultasi ke provinsi.

Mengani hal ini, Sekda Kuansing Dianto Mampanini menegaskan tidak ada persoalan mengenai bantuan masjid. Dianto menegaskan bahwa bantuan masjid bukanlah dana hibah.

"Harus kita pahami, bantuan masjid ini bukan hibah. Karena tidak ada di murni, maka kita adakan di anggaran perubahan. Itulah gunanya APBD perubahan, mengakomodir yang belum terakomodir," papar Dianto.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/24112018/kepalabada-7677.jpgKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, MSi

Dijelaskan Dianto, bantuan masjid akan disalurkan berupa barang sesuai kebutuhan masjid. Teknisnya, pemerintah akan meminta pengurus masjid mengambil barang sesuai usulan di sebuah toko bangunan.

"Nanti, kita yang akan membayarkan uang ke toko. Jadi, bantuan tidak berupa yang tunai," ujar Sekda.

Proses penyelesaian APBD-P Kuansing penuh dengan dinamika. Ketegangan antara legislatif dan eksekutif sering terjadi demi kebaikan Kuansing.

Ada juga tudingan bahwa pemerintah bahwa ada kepentingan pribadi oknum pejabat. Sekda Kuansing Dianto Mampanini memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Menurut Dianto, lamanya proses penyelesaian APBD-P tidak terlepas dari persoalan teknis yang dihadapi TAPD.

Dengan telah selesainya APBD-P 2018, kini Pemkab Kuansing fokus pada penyelesaian APBD 2019. Dikatakan Dianto, APBD 2019 masih dalam proses dan segera disampaikan ke DPRD Kuansing. (adv)