PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata bukan hanya aliran dana Rp10 miliar ke PT Kalta, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bengkalis juga membentuk 7 anak perusahaan untuk pengaliran dananya.

Total Rp70 miliar ditemukan aliran dana ke Indonesia Creative School di Pekanbaru. Sehingga membuat Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyita sekolah, bangunan hingga tanah sekolahyang berdiri di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.

"Di sana (sekolah,red) itu total ada aliran dana Rp 70 Miliar. Sekolah, bangunannya, dan tanah itu kita sita. Sudah ada terpampang plang sitanya. Sekolahnya di Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahroni Hasibuan usai persidangan, Selasa (5/5/2015).

BUMD yang seharusnya melakukan pembangunan pembangkit listrik tersebut tidak melaksanakan tugasnya. Penyertaan modal sebesar Rp 300 Miliar untuk pembangunan dua PLTU malah digunakan untuk membentuk anak perusahaan, dan menanamkan investasi. 

"Setelah ditelusuri, yang Rp 200 Miliar untuk investasi ke mana-mana. Ada juga ke Bandung, Jawa Barat," lanjut Syahroni. 

Dalam kasus ini, keempat saksi bersaksi untuk dua orang terdakwa. Masing-masing, Yusrizal selaku Direktur PT BLJ, dan Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur perusahaan itu. 

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar. 

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***