RENGAT- Ternyata, dari 40 penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat yang merayakan hari raya Natal tahun 2015, hanya 14 orang yang diajukan pihak Rutan sebagai penerima remisi khusus Natal tahun ini.

Dari 14 orang itu, 2 orang diantaranya langsung bisa menghirup udara segar (bebas red), sementara 12 orang yang lain masih tetap mendekam dibalik jeruji besi Rutan guna menjalankan sisa hukuman mereka.

"Benar, dari 40 penghuni Rutan Rengat yang merayakan Natal, hanya 14 orang yang kita ajukan sebagai penerima remisi khusus tersebut. Sebab, dari 40 penghuni hanya 14 penghuni yang telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi," sebut Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rudinur kepada GoRiau.com, Selasa (29/12/2015.

Disebutkan Rudinur, dua warga binaan atau Narapidana yang menerima remisi bebas tersebut yaitu, Handri Gultom dan Julian Sihotang diajukan sebagai menerima remisi RK II atau seluruhnya dan atau langsung bebas.

"Remisi yang diberikan merupakan Keputusan Mentrian Hukum dan HAM RI Nomor: W4-786.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang pemberian remisi khusus hari raya Natal tahun 2015," terangnya.

Dengan demikian sambung Rudinur, kepada para warga binaan yang menerima remisi, pihaknya mengucapkan selamat hari raya Natal 2015 dan tahun baru 2016.

"Mari kita saling menghargai satu sama lain demi terciptanya suasana yang kondisif dan jadikanlah perbedaan itu sebagai warna dalam kehidupan kita sehari-hari," pungksnya tegas.***