PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial AP (40), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Bejatnya, perbuatan tersebut ia lakukan kepada anak tirinya sendiri, berkali-kali.

Entah apa yang ada di benak AP, sehingga tega menggagahi anak tirinya yang masih berumur 15 tahun, sebut saja namanya Bunga. Perbuatan terlarang tersebut ia lakukan sebanyak empat kali. Bahkan seusai berhubungan badan, AP selalu mengancam Bunga, supaya tidak menceritakannya kepada siapapun.

Lambat laun, Bunga yang sudah tak tahan menjadi objek pelampiasan nafsu sang ayah tiri, akhirnya memberanikan diri menceritakan kasus itu kepada ibunya, kalau selama ini dirinya sering ditiduri oleh sang ayah. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya, Jalan Pesantren, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Naik pitam, ibu dari Bunga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2015) siang kemarin. "Kita sudah menerima laporan ini kemarin dan sedang memeriksa keterangan korban serta mengambil visum," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Rabu (25/11/2015) siang. ***