SELATPANJANG - Terkait persoalan Dept Collector PT. PLN (Rayon) Selatpanjang yang menggedor rumah pelanggannya jelang tengah malam, pihak PLN mengaku itu adalah konfirmasi untuk memastikan pelunasan tunggakan pelanggannya tersebut.

Kepala PLN Rayon Selatpanjang Janatul Firdaus, kepada GoRiau.com Kamis (21/2/2019) malam, mengaku bahwa petugas sudah beberapa kali ke rumah pelanggan namun belum juga melunasi tagihan sudah 2 bulan dan petugas hanya memastikan untuk dapat bertemu dengan tuan rumah agar tidak ada kesalahpahaman apabila dilakukan pemutusan.

"Karena kesibukan tidak ada waktu siang, makanya didatangi petugas malam untuk konfirmasi kapan akan dilunasi," ujarnya.

Dijelaskan Firdaus, tunggakan 1 bulan atau bulan H (lewat tanggal 20), akan disanksi pemutusan sementara segel MCM, kemudian tunggakan 2 bulan atau H+1 (meski belum lewat tanggal 20) sanksi pemutusan sementara bongkar APP (kwh meter +MCB) putus dari tiang migrasi ke meter pulsa. Selanjutnya untuk tunggakan 2 bulan (lewat tanggal 20) sanksi pembokaran rampung APP  (kwh meter+MCB) dan kabel, langganan dihentikan.

Ditambahkannya, pelanggan yang sudah bongkar rampung harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWh meter prabayar.

"Kalau untuk melakukan penagihan listrik ini petugas melakukan pemutusan sementara untuk pelanggan yang menunggak 1 lembar diatas tanggal 20 tiap bulan segel mcb dan 2 lembar pemutusan aliran listrik dan 3 lembar dilakukan pembongkaran kwh meter," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Warga sesalkan Dept Collector PT. PLN (Rayon) Selatpanjang yang menggedor rumah pelanggannya jelang tengah malam dalam menekan piutang tunggakan.

Menyikapi aktifitas tersebut membuat warga merasa tidak nyaman. Salah seorang diantaranya adalah Sap(31) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Ia mengaku merasa tidak terima atas tindakan jajaran PLN Selatpanjang yang berlangsung di rumahnya, Rabu (20/2/19) sekira pukul 21.42 WIB.

"Iya mereka gedor rumah saya larut malam ketika keluarga saya sedang istirahat," ungkapnya.

Menurutnya langkah yang diambil oleh jajaran PLN Selatpanjang dalam menekan piutang tunggakan sangat tidak bijak, pasalnya tagihan tunggakan Kwh meter rumahnya ber-status satu bulan.

"Hanya satu bulan piutang tunggakan, dan masuk satu bulan piutang berjalan. Artinya satu bulan piutang tunggakan. Masak harus gedor-gedor rumah orang malam hari memberikan peringatan. Ya tidak bijak menurut saya," ungkapnya.

Parahnya lagi diungkapkan Sap, jajaran petugas BUMN tersebut sempat mengancam dirinya jika malam itu tidak mengikuti perintah mereka dalam melunasi tagihan piutangnya.

"Kalau tidak bayar mereka juga mengancam saya. Jika malam ini tidak bayar, Kamis, (21/2/19) pagi pihakya akan melakukan proses pembongkaran dan menggantinya dengan tipe kwh prabayar," ungkapnya. ***