SIAK HULU - Selain di Kota Bangkinang, polisi juga menemukan sejumlah produk kadaluarsa di Kecamatan Siak Hulu. Dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam bentuk Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), Selasa (6/6/2017) pagi, Polsek Siak Hulu mengamankan 5 kaleng minuman merk Coca-Cola dan 12 buat buah Wafer Merk Doublestik yang telah kadaluarsa.

Pelaksanaan kegiatan dengan melakukan razia kesejumlah toko harian yang berada di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, dalam rangka mengantisipasi peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa serta barang-barang illegal. Kegiatan Ops Cipkon dan K2YD ini dipimpin Kanit Sabhara, AKP H Ulul Azmi dan diikuti oleh 8 orang personil dari gabungan fungsi.

Dari pantauan di lapangan, tim Polsek Siak Hulu ini mendatangi sejumlah toko harian dan melakukan pengecekan barang dagangan, petugas juga menyampaikan himbauan kepada para pedagang agar tidak menjual produk makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa serta minuman keras.

Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa menyampaikan, Ops Cipkon ini rutin dilaksanakan jajaran Polsek Siak Hulu selama bulan Ramadhan ini guna mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa yang biasanya marak menjelang lebaran. "Kegiatan ini juga untuk melindungi masyarakat, agar tidak mengkonsumsi produk kadaluarsa yang tentunya akan merugikan konsumen," ujar Vera. ***