PEKANBARU - Lembaga permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau mengalami over kapasitas jumlah narapidana. Bahkan persentasenya mencapai 262 persen.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan, kondisi lembaga pemasyarakatan di wilayah Riau dalam kondisi memprihatinkan karena dihuni 11.662 tahanan dari kapasitas yang seharusnya hanya 4.455 orang.

Dirincikan oleh Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin, data over kapasitas hingga 20 Juni 2020, Riau mencapai 262 persen. Dimana tingkat over kapasitas terparah terjadi di lembaga pemasyarakatan Bagan Siapi-api yang mencapai 628 persen, atau dari total kapasitas 98 orang terpaksa dihuni hingga 616 orang.

Kemudian, di Lapas Selatpanjang tingkat kelebihan tahanan mencapai 339 persen, dari jumlah awal 83 orang namun dihuni 281 tahanan.

''Untuk itu, kita sudah usulkan pembangunan Lapas atau Rutan baru untuk mengatasi over kapasitas itu. Beberapa Lapas yang diusulkan untuk segera dibangun adalah Lapas Pelalawan, Selatpanjang, dan Bagan Siapi-api. Kemudian, juga akan dilakukan renovasi di Lapas Perempuan Pekanbaru, pembangunan lanjutan Lapas Khusus Anak Pekanbaru, dan pembangunan lanjutan Lapas Narkotika Rumbai," ujar Koko saat dikonfirmasi GoRiau, Minggu (21/6/2020).

Selanjutnya Koko menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 ini, Kemenkumham Riau melakukan langkah-langkah untuk pencegahan diantaranya, memberhentikan sementara kunjungan keluarga kepada warga binaan.

"Tidak menerima tahanan baru, jadi untuk sementara wantu tahanan baru masih berada di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan pihak yang menahan," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga penyemprotan disinfektan pada kamar hunian dan fasilitas lapas rutan. Menyediakan masker kepada warga binaan serta fasilitas cuci tangan dengan sabun serta cairan disinfektan di tempat-tempat tertentu di lapas/rutan.

"Juga melaksanakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemeberian Asimilasi dan Hak Integrasi kepada napi dan anak pidana dalam rangka pencegahan Covid-19," tutupnya. ***