PEKANBARU - Eks general manajer (GM) MP Club dan Queen Club berinisial BL terpaksa dipolisikan. Pria berusia 45 tahun itu diduga telah menggelapkan uang perusahaan dari dua tempat hiburan ternama di Kota Pekanbaru, Riau tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil audit pihak perusahaan, akibat ulah BL yang diduga menggelapkan uang operasional tersebut, dua perusahaan hiburan mala di Kota Bertuah itu mengalami kerugian hingga Rp6 miliar lebih.

Dalam laporan polisinya, Wanrianto (43) selaku pihak manajemen perusahaan mengungkapkan, BL telah melancarkan aksinya sejak tahun 2012 silam dan berlangsung hingga tahun 2018.

Dari hasil audit perusahaan, BL telah menggelapkan uang perusahaan dari biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED dan renovasi, serta dana pengamanan dan pengawalan artis event oleh TNI-Polri dengan total Rp6,182,400,000.

Mengetahui kerugian perusahaan yang tidak sedikit itu, Wanrianto pun langsung membuat laporan dugaan penggelapan ke Mapolresta Pekanbaru, dengan harapan terlapor dapat segera diproses hukum.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda membenarkan adanya laporan terkait adanya kasus dugaan penggelapan oleh eks GM MP Club dan Queen Club tersebut.

"Ya, laporannya baru kita terima dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Jika memang terbukti, terlapor bisa diproses hukum," sebut Budhia saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Kamis (1/11/2018). ***