PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan memanggil salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik terkait netralitas dalam Pilkada.

ASN tersebut dipanggil setelah memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau, dari salah satu Partai Politik (Parpol) dalam suatu acara.

Ia merupakan ASN yang menjabat sebagai camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sudah kita panggil salah satu ASN pada 19 Agustus 2020 lalu," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mundur, S.IP, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Mubrur, oknum pejabat kecamatan tersebut diduga melanggar Peraturan Menpan RB No: B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.

"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi Panwaslu Kecamatan, pada 21 Agustus 2020 yang lalu. Bawaslu kirim surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," katanya, kepada GoRiau.

Oknum camat tersebut diketahui berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan dari salah satu parpol pada acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.

Dalam kegiatan seremonial itu juga dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan MM dan Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi, ST MM.***