PEKANBARU - Eksekusi lahan di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, hingga saat ini masih tertunda. Sebab, hingga saat ini DLHK Riau terkendala dengan adanya aktivitas masyarakat dan pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di atas lahan seluas 1.300 Hektare (Ha) yang belum dieksekusi.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua DPP Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico mengatakan, penundaan eksekusi bukanlah kegagalan dari pihak DLHK Riau, melainkan sebuah pertimbangan yang diambil untuk menghindari beberapa hal dan konflik dengan masyarakat tempatan.

Dimana saat pihak DLHK Riau akan melakukan eksekusi, ternyata masih banyak masyarakat yang mengambil hasil bumi, atau buah sawit yang berada di atas lahan seluas 1.300 Ha itu.

'kDitambah masih ada oknum dari PT PSJ yang membeli buah dari kawasan itu, padahal sesuai aturan yang berlaku hal tersebut tidak dibenarkan, dan lahan harus segera dieksekusi,'' ujarnya, Minggu (28/6/2020).

Karena, menurut Robert, lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan final atau inkcraht. Sesuai dengan Keputusan MA nomor 1087/K/Pid.sus.lh/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang eksekusi lahan seluas 3.323 ha di Desa Gondai. Maka dari itu semua pihak harus menjalankan putusan itu dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun.

''Itu anehnya, saat ini terjadi aktivitas di lapangan yang dilakukan oknum PT PSJ yang menampung buah sawit ke pabrik PT tersebut. Ini tindakan yang salah dan melawan hukum bahkan masyarakat diprovokasi. Kita juga menerima informasi bahwa sisa lahan plasma yang belum dieksekusi seluas 1.300 ha itu harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan,'' ujar Robert.

Selanjutnya Robert berpendapat, hal tersebut jelas tindakan provokativ yang tidak dapat diterima dan jelas-jelas melawan hukum sesuai putusan yang dikeluarkan MA RI.

"Ini ulah provokasi PSJ terhadap masyarakat, masyarakat pun diancam dan ditekan dengan dalih hutang masyarakat harus dibayar sama mereka,hutang apa," lanjut aktivis lingkungan itu.

Robert menegaskan, justru pihak perusahaanlah yang berhutang kepada salah satu bank di Riau. Untuk kemudian ditanami sawit di lahan seluas 3.323 Ha itu.

"Bagaimana masyarakat terlilit hutang dalam hal ini. Kalau begini tentu cara PSJ ini tidak lagi membantu masyarakat atau ini hanya akal-akalan mereka saja," cetusnya lagi.

Untuk itu, Robert minta kepada Kapolda Riau untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu, agar mengamankan jika ada yang mengacaukan jalannya eksekusi tersebut. Dan mendukung pihak DLHK Riau untuk mengeksekusi lahan milik negara itu. Selain itu, Robert dan pihaknya juga memberi apresisasi kepada DLHK Riau, untuk upaya menyelamatkan hutan Riau dari tangan-tangan pihak tak bertanggungjawab.

Terpisah, Camat Langggam, Sugeng saat dikonfirmasi GoRiau Minggu (28/6/2020) mengatakan, eksekusi lahan di Desa Gondai tidaklah dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, sebab sudah ada kekuatan hukum tetapnya.

Dan untuk permasalahan masih ada aktivitas masyarakat di atas lahan tersebut, Sugeng juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

"Amar putusan MA, adalah keputusan yang harus dipatuhi semua pihak. Itu tentu kewenangan pihak yang diberi hak untuk eksekusi dalam hal ini aebenarnya itu kewenangan Tim Gakkun lagi khususnya DLHK Riau. Himbauan kepada masyarakat, masyatakat jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat itu sendiri," kata Sugeng. ***