PEKANBARU - Pihak PT Bank Riau-Kepri (BRK) melaporkan dua orang mantan karyawannya ke Mapolda Riau, lantaran diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang. Satu orang diduga terlibat korupsi dana debitur dan satunya lagi diduga terlibat pemalsuan kas utama milik bank.

Dua orang tersebut diketahui berinisial EDS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Syariah Kota Duri dan satunya lagi seorang wanita berinisial NF selaku mantan asisten manager PT BRK Cabang Pembantu Ahmad Yani-Pekanbaru.

EDS dan NF, dilaporkan oleh Pimpinan Divisi Hukum PT BRK kantor pusat Pekanbaru atas dua kasus berbeda, dimana EDS dituduh telah memberikan fasilitas kredit pembiayaan kepada beberapa debitur. Selanjutnya uang yang sudah dicairkan ini malah dipinjam EDS kepada si penerima (debitur) tersebut.

Akibatnya, kredit inipun macet, sehingga terjadi tunggakan. "Itu dilaporkan sudah dilakukan yang bersangkutan sejak Mei 2013 hingga 2014 lalu. Fasilitas kredit untuk debitur tersebut diduga dipinjamnya untuk kepentingan pribadi," urai Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK MM, Jumat (15/1/2016) sore.

Beda lagi dengan NF, mantan asisten manager PT BRK Cabang Pembantu Ahmad Yani tersebut diduga telah mengambil dengan cara melawan hak, uang tunai di dalam kas utama PT BRK tempatnya bekerja. Perbuatan ini bahkan sudah ia lakukan sejak Februari hingga Oktober 2015 lalu.

"Dikarenakan terjadi selisih kas, maka selanjutnya NF diduga membuat catatan palsu berupa pemindahan buku dana dari rekening fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (PYD FLPP Kemenpera), ke rekening kas utama PT BRK," ungkap AKBP Guntur.

Adapun kasus ini, sambung dia, sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau guna kepentingan penyelidikan. "Kita akan selidiki dulu dengan meminta keterangan pihak bank dan sejumlah saksi. Selain itu kita juga akan kumpulkan data-datanya," tukasnya. ***