PANGKALAN KERINCI - Seorang pendedar sabu asal Dusun III Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan berhasil diringkus Polsesk Langgam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Sabtu (19/9/2020) mengatakan, penangkapan SB (39) berawal informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Langgam, Ipda M Fadlillah.

"Informasi dari masyarakat itu, bahwa di Simpang Jalur VI Dusun Tasik Indah tepatnya di rumah SB ada transaksi penjualan sabu," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Iptu Edy, kapolsek  bersama anggota melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka SB.

"Tersangka SB digerebek dan ditangkap di rumahnya pada hari, Kamis 17 September 2020, sekira pukul 23.00 Wib," ungkapnya.

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka SB, berupa satu paket besar sabu yang dibungkus dengan tisu disimpan dalam helm.

"Kemudian 6 paket kecil sabu yang disimpan dalam jaket warna hitam, satu timbangan digital dan ponsel. Total berat keseluruhan sabu 5,91 gram. Peran SB ini sebagai pengedar," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau. ***