PEKANBARU – Usai pemilihan umum (Pemilu) 2024, masing-masing-masing partai politik (Parpol) akan disibukkan dengan agenda Pilkada serentak di Riau.

Tak terkecuali Partai Kebangkitan Bangsa PKB, digadang-gadangkan oleh kader dan pengurus untuk maju sebagai Calon Gubernur Riau (Cagubri), Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid belum mau buru-buru menyatakan bersedia maju sebagai Cagubri.

"Saya masih menunggu hasil survei," kata Wahid kepada GoRiau.com, Kamis (14/3/2024).

PKB jelas Wahid saat ini belum memutuskan siapa calon yang akan diusung di Pilkada serentak namun pihaknya akan fokus bahas Pilkada serentak pada April mendatang. ‘’Saat ini kita masih fokus pada hasil Pemilu, mudah-mudah April atau Mei kita akan konsentrasi bahas Pilkada serentak," ucap Wahid.

Politisi kelahiran Inhil ini mengatakan saat ini PKB memiliki kader yang potensial diusung sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) seperti di Kabupaten Inhil yang berpotensi untuk diusung adalah Dani Nursalam, Inhu Ade Agus Hartanto dan Kepulauan Meranti Asmar.

‘’Untuk wilayah lainnya ada juga kader kita yang berpotensi, namun untuk saat ini baru tiga kabupaten itu yang kita lihat sangat berpotensi," jelasnya.

Dikatakan Wahid, PKB berencana akan membuka penjaringan untuk menentukan siapa yang akan diusung PKB nantinya sebagai Cakada atau Calon Wakil Kepala Daerah.

‘’Untuk Cakada kita utamakan kader tapi tidak menutup kemungkinan PKB mengusung figur yang sangat potensial di luar kader," ujarnya.

Wahid menambahkan pada Pilkada serentak nantinya PKB harus berkoalisi dengan Parpol lainnya untuk mencukupi syarat minimal mengusung Cakada yakni 20 persen dari total kursi di DPRD Riau namun sejauh ini PKB secara resmi belum melakukan lobi ke Parpol lainnya untuk berkoalisi mengusung Cakada.

‘’PKB hanya punya 6 kursi di DPRD Riau, perlu koalisi dengan Parpol lainnya, kalau komunikasi secara formal ke Parpol lainnya belum ada, tapi kalau informal sudah kita lakukan," tutupnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU, pendaftaran Cakada Pilkada serentak 2024 dimulai pada Mei 2024 mendatang, berikut jadwalnya.

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. ***