Huk Kwan alias Jimmy alias Ati penyelundup 46,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan hukuman mati pada sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (18/8/2015).

Memiliki tanggungan untuk menafkahi anak dan sitrinya menjadi alasan utama Jimmy meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Syafril SH.

Melalui pledoi panjang tersebut, dirinya berharap agar majelis hakim bisa memenuhi permintaannya untuk memberikan keringanan hukuman.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Jimmy dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati. JPU menilai perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Perbuatan dapat merusak generasi muda. Perbuatan terdakwa yang membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Seperti diketahui, Kamis (2/4/2015), Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seharga Rp180 miliar.

Ada 93 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 Kilogram. Bersama barang bukti yang diamankan dari 3 orang tersangka dimana seorang diantaranya merupakan warga negara asing Malaysia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NHK (50), warga negara Malaysia, serta dua rekan wanitanya warga Indonesia berinisial Y (30) dan YSN (30). Dua wanita ini merupakan kaki tangan NHK menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia masuk ke pelabuhan rakyat di Dumai.

Sabu dibawa NHK dari Malaysia dengan menggunakan speedboat. Di Dumai NHK bertemu dengan dua tersangka lainnya. Setelah sempat menginap di sebuah hotel, pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB mereka berangkat dengan menggunakan mobil rental menuju Pekanbaru.

Oleh tersangka rencananya sabu-sabu senilai Rp180 miliar tersebut akan dibawa menuju Kota Palembang. Namun tim Satresnarkoba Polda Riau yang sudah mengikuti tersangka sejak dari Dumai akhirnya melakukan penangkapan saat tersangka beristirahat di salah satu hotel di Pekanbaru.

Dalam penyergapan di dalam kamar hotel, barang bukti sabu-sabu tersebut tersangka simpan di dalam dua buah tas koper besar berwarna hitam yang dibungkus plastik. Terhadap ketiganya berikut barang bukti langsung dibawa petugas ke Dit Res Narkoba Polda Riau.***