DUMAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai dalam waktu dekat akan finalisasi Peraturan Walikota (Perwako) terkait penyelengaraan parkir ditepi jalan umum dan penyelenggaraan tempat khusus parkir di Kota Dumai, Riau.

Hal itu Disampaikan Kepala Dishub Dumai Bambang Sumantri kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (23/1/2017) diruang kerjanya. Dimana sore nanti, pihaknya akan melaksanakan finalisasi rancangan dari perwako tersebut.

"Setelah ada finalisasi, baru kita sampaikan ke walikota, jika tidak ada perubahan lagi akan dilakukan pengesahan terhadap perwako tersebut," ujarnya.

Perwako tersebut guna mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) Dumai, yang tahun lalu belum bisa terealisasi karena masih terbentur aturan. Dimana nanti Pengelola parkir juga diberikan pengarahan terhadap perwako tersebut.

"Setiap pengelola parkir harus menunjuk siapa juru parkir yang ada untuk ruas jalan yang sudah ditetapkan. Juru parkir pun dilengkapi dengan kartu pengenal yang dikeluarkan pihak Dishub Dumai dan perlengkapan parkir. Setelah perwako berjalan, apabila ada petugas parkir yang tidak bisa memberikan karcis parkir, masyarakat berhak tidak membayar," ulasnya.

Juru parkir di Dumai ada sekitar 480-an berdasarkan data tahun sebelumnya, dikatakannya. Untuk itu perwako ini diperlukan untuk prosedur dan mekanisme dalam penyelenggaraan parkir di jalan umum. Selain itu setiap karcis parkir pihaknya merencanakan akan dibuatkan asuransi.

"Untuk mobil tarifnya Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000. Untuk asuransi sendiri, jika ada kendaraan yang hilang bisa melakukan klaim dari karcis parkir yang dilengkapi asuransi," ungkapnya.

Baca Juga: Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pemko Dumai akan Jalankan Sistem e-Parkir

Aturan parkir ini dalam waktu dekat akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Dumai. Agar pengelolaan parkir jelas. Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat pentingnya meminta karcis parkir, direncanakan setiap enam bulan sekali Dishub Dumai akan melakukan undian terhadap karcis parkir tersebut.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI