PEKANBARU - Selepas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mundur dari jabatannya terhitung sejak 19 September 2018 lalu, posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Wagubri yang merupakan putra asli Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubri.

Sebagai seorang Plt Gubri, Wan Thamrin Hasyim ternyata juga diberi kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

"Boleh saja melakukan mutasi pejabat, karena status Plt Gubri penuh mengantikan Gubernur Riau yang mundur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (24/9/2018).

Kendati demikian, lanjut Ikhwan, Plt Gubri tidak bisa serta merta langsung melakukan mutasi begitu saja. Melainkan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Mutasi ini boleh dilakukan apa bila sudah mendapat izin dari Mendagri," tuturnya. ***