PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan saat ini, petugas pemungut retribusi tidak boleh lagi menerbitkan kwitansi menggunakan cap DLHK Pekanbaru. Hal ini disampaikan Plt DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, sejak 1 September 2021, DLHK Pekanbaru sudah mengeluarkan kartu pembayaran retribusi sampah yang baru. Kartu ini dikeluarkan lantaran belum terealisasinya aplikasi pembayaran sistem elektronik. Petugas juga diberi nomor seri sehingga dapat diketahui apabila melakukan pungutan liar.

"Jadi kartu kuning yang kemarin tidak berlaku lagi. Kita sudah keluarkan kartu pembayaran berwarna hijau dan ada nomor seri. Kartu ini berlaku untuk pungutan retribusi dari bulan Juni, Juli dan Agustus yang tertunggak kemarin," jelasnya.

Ia mengatakan, petugas yang diketahui masih mengeluarkan kwitansi kuning akan dipecat. Pasalnya, DLHK sudah membuat pakta integritas terkait kebijakan tersebut.

"Masyarakat nantinya harus menerima bukti setoran ke kas daerah (bank) dan bukti dari bendahara penerima kwitansi," jelasnya. ***