PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin 24 Januari 2023.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang akan diresmikan pada Juni 2023.

GoRiau

Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengatakan bahwa penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. "Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti," jelasnya.

Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini mencakup pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL, serta pelanggan prioritas seperti hotel dan mal. Indra Pomi memaparkan bahwa pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) akan dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL.

GoRiau

Sambungan perdana ini akan diberikan secara gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun oleh Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

Pemungutan tarif IPAL tidak akan berbentuk retribusi, sesuai dengan undang-undang terbaru yang melarang pemungutan retribusi. "Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar Indra Pomi.

GoRiau

Setelah disahkannya Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemko Pekanbaru akan segera melakukan sosialisasi. Sebelumnya, Pemko telah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, berharap bahwa Perda ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model, khususnya di Pulau Sumatera.

GoRiau

"Secara akademis, keberadaan IPAL ini banyak manfaatnya bagi kota yang besar, terutama bagi Pekanbaru. Dari kota metropolitan ingin berkembang ke megapolitan kedepannya. Manfaatnya akan terasa untuk jangka panjang, yakni bagaimana mendapatkan kehidupan yang bersih, layak, dan sehat untuk di wilayah perumahan yang dilalui instalasi IPAL," katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui bahwa Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini masih memiliki catatan dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari pemerintah.

GoRiau

"Nanti akan ada Perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan. Untuk sementara ini, operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. Insya Allah, kedepannya ini akan dibentuk lagi Perda retribusinya," terang Ginda. (kl1)