BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Kesepakatan antara Pansus 1 dengan pemerintah, tidak ada lagi kepala desa yang berstatus pejabat sementara (Pjs). Untuk itu, pansus 1 meminta pemerintah untuk menggelar pemilihan kepala desa secara serentak.

''Pemilihan serentak dilakukan agar roda pemerintahan desa bisa berjalan optimal. Karena masih ada kepala desa setelah sekian tahun masih berstatus Pjs," Kata anggota Pansus 1 DPRD Rohil, Murkan Muhammad.

Pansus DPRD Rohil, kata Murkan, sudah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Murkan menyebutkan, berdasarkan kesepakatan bersama antara pansus DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Rohil untuk segera menggelar Pemilihan Penghulu secara serentak pada tahun 2015 ini tidak lagi ada status Pjs.

Dari data, masih ada 50 kepala desa yang berstatus pejabat sementara. Dengan keadaan itu, khawatir akan mempengaruhi optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat Rohil pada umumnya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak haruslah senantiasa dilandasi payung hukum ditingkat daerah, seperti halnya berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014.

''Karena itu, kita mengusulkan agar Pemilihan Penghulu secara serentak dilaksanakan sebanyak 3 (Tiga) gelombang yang dimulai pada tahun 2015 ini," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pertimbangan yang paling penting adalah dengan mengelompokkan waktu pemilihan serentak sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat Sementara (Pjs). (amr)