DURI - Polres Bengkalis terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka diamankan saat bersama cewek dalam kamar.

Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, ada pengedar narkoba sedang dalam kamar Penginapan Okup di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 8 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saat digrebek, tim mendapati tersangka ZE (34) sedang asyik berduaan dengan seorang wanita berinisial ES (saksi) dalam kamar. Setelah digeledah, tim menemukan 4 paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan ZE dalam plastik obat warna biru dalam kantong celananya dan 1 paket dalam kotak rokok tersangka.

Tersangka mengakui sabu seharga Rp5.900.000 dengan berat kotor 7,88 gram tersebut miliknya dan sebuah telpon genggam yang digunakan tersangka ZE untuk melakukan transaksi sabu. ZE juga mengakui barang haram tersebut didapatinya dari seseorang berinisial DD (56) warga Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kepada GoRiau.com. Dalam waktu satu jam setengah, tersangka DD dapat diamankan oleh tim di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 11 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Setelah digeledah, didapati 7 paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram seharga Rp700.000 yang disimpan dalam saku baju tersangka. Dan uang runai sejumlah Rp1.000.000," kata Kompol Ricky.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. ***