PEKANBARU- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus empat pengedar narkoba bersenjata di wilayah Pekanbaru dan Bengkalis.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, keempat pengedar sabu itu berinisial SU (50), KH (40), AR (34), dan DP (22). Keempatnya ditangkap dengan lokasi berbeda.

"Jadi awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu wisma di Pekanbaru. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka dengan inisial DP dan AR. Lalu melakukan penggeledahan mobil kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,40 kilogram dari dalam mobil," terang Nandang saat ekspos di loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (21/1/2020).

Selanjutnya terhadap kedua tersangka itu petugas melakukan interogasi dan dari pengakuan para tersangka mereka memperoleh narkoba jenis sabu itu dari wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Dari pengembangan itu petugas melakukan pengejaran ke Kabupaten Bengkalis dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya dengan inisial KH dan SU dengan barang bukti sabu sekitar dua kilogram lebih. Tidak hanya itu petugas juga menemukan sebuah senjata Airsoft Gun beserta peluru yang diduga milik para pelaku dan yang tunai sebesar Rp 500000. Jadi total sabu nya itu mencapai 3,161 kilogram," lanjut Nandang.

Lebih lanjut kata Kapolresta Pekanbaru itu, saat ini keempat pengedar narkoba itu telah diamankan di Penjara Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara," tutup Nandang. ***