PEKANBARU, GORIAU.COM - Sedikitnya empat TV kabel di Riau sudah mengantongi izin prinsip untuk beroperaasi dari Kementerian Informasi dan Komunikasi. Sementara belasan lainnya masih dalam proses.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Alnofrizal Al Pekani menjawab GoRiau.com, Rabu (2/1/2013) siang mengatakan, KPID sudah melaksanakan empat kali evaluasi dengar pendapat (EDP) dan sudah melakukan proses perizinan belasan TV kabel lainnya.

''Dari setiap EDP, KPID sudah melakukan proses ke kementerian, namun yang sudah mendapatkan izin prinsip atau izin sementara baru empat TV kabel,'' jelasnya.

Menurut Alnofrizal, perkembangan TV kabel di Riau cukup pesat dan hampir seluruh kabupaten sudah memiliki TV kabel kecuali Bangkinang.

Secara rinci, di Pekanbaru ada tiga TV kabel, Tembilahan dua TV kabel, sedangkan daerah lainnya masing-masing satu TV kabel.

Menjawab mengenai jumlah TV kabel yang diizinkan setiap daerah, Alnof mengatakan, tidak ada pembatasan karena siaran tersebut tidak menggunakan frekuensi. (nti)