YOGYAKARTA - Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar mengibaratkan financial technology (Fintech) ilegal di Indonesia bak monster.

"(Fintech Ilegal, red) seperti monster yang kalau dipenggal kepalanya satu, muncul kepalanya tiga," kata Munawar di The Phoenix Hotel Yogyakarta, Jumat, (13/9/2019).

Ia juga mengatakan, bahwa pertumbuhan fintech ilegal di Indonesia juga sangat subur. Di mana sejauh ini yang sudah berhasil ditutup OJK jumlahnya mencapai 1.350 fintech ilegal.

"Sulit dibasmi, nggak berkurang-kurang malah bertambah," ujarnya.

Mengingat betapa sulitnya untuk memberantas fintech ilegal tersebut, Munawar pun menempuh cara dengan mengedukasi masyarakat dengan memberi tahu beberapa ciri-ciri fintech ilegal tersebut.

"Sekarang lagi marak itu, masuk sms menawarkan pinjaman dana ke nomor handphone kita. Itu diduga dari fintech ilegal yang lagi cari nasabah. Jadi masyarakat harus hati-hati," kata Munawar lagi.

Yang kedua, bunga fintech ilegal juga cenderung lebih tinggi dibandingkan bunga perbankan. Sementara dari sisi risiko pinjaman yang diberikan oleh fintech lebih tinggi.

"Bunga pinjaman di Fintech lebih tinggi dari bank, memang benar. Kalau masyarakat minjam duit di bank bisa nggak dalam waktu kurang dari satu jam uangnya sudah bisa diterima masyarakat? Nggak mungkin. Fintech memang menjual kemudahan, kecepatan. Sedangkan perbankan mengedepankan unsur keamanan," ungkapnya. ***