SIAK SRI INDRAPURA - Fakta baru berhasil diungkap tim Reskrim Polres Siak dalam kasus pembunuhan gadis berusia 14 tahun di Kandis, Siak, Riau pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke 74 lalu. Pelaku ternyata juga memperkosa korban sebelum membunuh korban.

Pelaku mengaku tidak dapat menahan nafsunya melihat kemolekan tubuh korban yang baru dikenalnya dari Facebook. Begitu berhasil mengajak korban kencan, pelaku juga berhasil mengajak korban ke gubuk kosong untuk memuaskan nafsu birahinya.

Awalnya niat busuk pelaku berinisial YP (19) ini dituruti oleh korban. Walau hanya berlangsung satu menit. Pelaku mencoba membujuk sekali lagi untuk melakukan hubungan badan, sayangnya korban menolak dan berusaha untuk kabur.

Tak terima penolakan sang kekasih, YP mengejar korban dan memukul bagian punggung korban menggunakan cangkul sebanyak 4 kali. Gadis kecil itu terjatuh dan tak sadarkan diri. Lalu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sekali lagi.

"Karena keinginannya tak dipenuhi, pelaku memukul korban hingga terjatuh, lalu korban dicekik untuk memastikan sudah mati. Setelah mati pelaku kembali menyetubuhi korban," Kata Wakapolres Siak, Abdullah Hariri, saat konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Kamis (22/08/2019).

YP mengaku kenal korban melalui media sosial facebook. Mereka janjian ketemu juga melalui chat Facebook.

Pukul 13.00 WIB korban dijemput di rumahnya untuk melihat acara agustusan. Sorenya pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang tidak jauh dari rumah pelaku. Disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku mengaku baru pertama kali ketemu DW dan langsung mengajaknya jalan. Sejak berkenalan, Yogi sudah berencana untuk menyetubuhi korban.

"Baru pertama kali ketemu dengan DW. Dan sejak berkenalan saya memang ingin menyetubuhinya. Sebab saya punya pacar dan sama pacar saya tidak mau begitu," sebutnya.

YP mengaku hobi menonton vidio porno melalu situs internet. "Jujur saya bernafsu karena sering menonton video porno," akunya.

YP diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang perlindungan anak.

"Pelaku diancam 15 tahun penjara. Saat ini kita sudah mengumpulkan barang bukti seperti satu buah cangkul, celana jeans, sepatu hitam, handphone korban, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, dan celana dalam korban," tambah Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Muhammad Faizal Ramzani.***