PEKANBARU - Dua orang pelaku kriminal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tim Opsnal Polres Kampar, Provinsi Riau dalam penangkapan pada Jumat (23/12/2017) kemarin. Total ada tiga orang yang diringkus aparat dan seorang lainnya DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kedua orang pelaku kriminal tersebut ditembak di kakinya lantaran membahayakan aparat hukum. Sebab ketika proses penangkapan, mereka memiliki senjata api dan dikhawatirkan menyerang polisi. Bahkan senjata mereka diisi peluru tajam.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat berbincang dengan GoRiau.com Sabtu (23/12/2017) pagi menuturkan, inisial tiga orang yang dibekuk ini antara lain BS (51 tahun) dan IS (37 tahun) asal Lampung serta SB (43 tahun) asal Jateng.

"Satu orang lainnya jadi DPO kita berinisial L asal Lampung. Mereka ini berempat, dan tiga orang diantaranya sudah kita amankan," jawab Fajri melalui sambungan telepon.

Ia menceritakan, komplotan tersebut diduga hendak beraksi dengan melakukan perampokan. Untung saja polisi berhasil mengendus rencana tersebut, dan langsung menyebar tim untuk memburu mereka. Walhasil, jejak para pelaku pun berhasil terdeteksi.

"Kita lakukan penangkapan kemarin. Saat itu mereka sedang berkendara dengan sepeda motor di Jalan Banca Lubi, Kota Bapak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Di sana kita cegat," lanjut mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut.

Saat itu polisi mendapat perlawanan dari mereka, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Tim Opsnal Polres Kampar. Dari tangan para pelaku, aparat berwajib mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada aksi mereka.

"Barang buktinya sepucuk senjata api jenis FN, dua pucuk senjata api laras pendek rakitan serta 14 butir peluru tajam kaliber 9 mm dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Semuanya sudah kita amankan, termasuk ketiga terduga pelaku," tegas dia.

Usut punya usut, satu dari tiga orang yang ditangkap itu ternyata seorang residivis yang pernah dipenjara di Jambi atas kejahatannya. Kini ketiganya terancam pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. ***