PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk turun ke lapangan menyegel PT Inecda di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Demikian disampaikan Kasi Gakkum DLHK Riau, Agus Suryoko untuk menanggapi belasan massa aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan mahasiswa perkumpulan green agriculture comunity (GAC) di kantor DLHK dan Kantor Gubri, pada hari Jumat (27/5/2022).

Selain itu, ia menegaskan bahwa Dinas LHK tidak menerbitkan perizinan PT Inecda dan tidak menangani permasalahan PT Inecda yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.

"Izin lingkungan (PT Inecda, red) diterbitkan kabupaten dan izin usaha perkebunannya tidak ada kaitannya dengan DLHK Riau, karena pembinaannya harusnya dilakukan Kabupaten Inhu," kata Agus.

Menurutnya, bila ada kegiatan di dalam kawasan hutan yang terbangun sebelum UU Cipta kerja disahkan, maka akan diterapkan sanksi administrasi sesuai dengan PP 24 Tahun 2021.

"Jika demikian, sanksinya termuat dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," jelasnya. ***