PEKANBARU - Seorang petani di Pekanbaru, Riau berinisial BS (19) ditangkap Rabu (25/5/2016) karena diduga menggelapkan sepeda motor. Dari tangannya, tiga sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Bermula dari laporan yang diterima pihak Polsek Tampan pada hari Minggu (8/5/2016) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Manyar Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, BS meminjam sepeda motor korbannya.

Karena sudah saling kenal, korban bersedia meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, setelah beberapa hari, pelaku tidak juga kembali dan akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Kamis (26/5/2016) menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana, tiga sepeda motor diduga hasil kejahatannya diamankan.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku. Untuk proses hukum, BS dijerat pasal 372 KUHP, ancaman empat tahun penjara," tutur Kanit.***