TEMBILAHAN -Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan RU (38) di Jalan Ahmad Yani Parit 9, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.

Petani warga Tembilahan Hulu ini, diamankan bersama 2 paket sabu seberat 0.54 gram, Sabtu (10/7/2021) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan RU," kata KBO Satres Narkoba Polres Inhil, Iptu Hendri J melalui Paur Humas, Ipda Esra, Minggu (11/7/2021).

Penggeledahan rumah pelaku disaksikan warga. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu di atas kasur tempat tidur kamar pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu didapatkan RU dari seseorang yang berinisial IJ (dalam lidik). RU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***