RENGAT – Setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Lubuk Batu Jaya (LBJ) menunjukan kepiawaian mereka dalam membekuk sang bandar narkoba yang beroperasi di daerah mereka.

Kini giliran Polsek Rengat Barat dan Lirik yang unjuk kebolehan dalam memerangi praktek peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka.

Mirisnya, para tersangka yang berhasil dibekuk merupakan dua orang pria paruh baya yakni SM alias Maman (52) dan SK alias Keni (59).

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan oleh jajaran Polsek tersebut.

Dikatakan Misran, untuk tersangka pertama atas nama, SM alias Maman (52), warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat ditangkap pada, Kamis (9/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB di warung miliknya yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor, 1,34 gram. Dan saat ini tersangka telah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat," ungkap Misran.

Penangkapan terhadap tersangka itu, berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Rengat Barat yang sudah gerah melihat aktivitas haram yang dilakoni pelaku.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Dan setelah meyakini, pada kamis sore tim dari Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung membekuk tersangka Maman di warung miliknya dengan barang bukti 1 paket sabu, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, serta beberapa barang bukti lainnya," beber Misran.

Tidak jauh berbeda dengan Polsek Lirik. Kapolsek Iptu Endang Kusuma Jaya yang menerima informasi dari warga Desa Sidomulyo langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, tim berhasil menciduk SK alias Keni (59) yang merupakan warga desa setempat dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram.

"Barang bukti tersebut disita petugas dari kantong celana yang dipakai tersangka. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan," tutur Misran.

Terhadap kedua orang tersangka itu sambung Misran, tim dari masing-masing Polsek masih berupaya melakukan penyelidikan guna proses pengembangan.

"Pasalnya, patut kita duga ada peran pihak lain dibalik dua perkara tersebut. Dan terhadap kedua tersangka itu, kita jerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba, dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun," singkatnya. ***