LABUHANBATU-Meski mencoba membuang barang bukti untuk mengelabui polisi, namun Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu tak mampu diperdaya IAR alias Golap (23) warga Lingkungan Perdamean, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, digiring ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditangkapnya Golap karena disebut-sebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dia digerebek polisi di perkebunan sawit Lingkungan Perdamean Gang Malumta, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing, membenarkan penangkapan ini."Iya benar. Jadi pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 11.00 dilakukan penggerebekan di kebun kelapa sawit terhadap seorang laki-laki IAR alias Golap. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Lucky Strike di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi sabu dan 30 bungkus plastik klip kosong," ujar Kapolsek.Usai digerebek dan diamankan, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa barang bukti sabu adalah miliknya yang sengaja diletakkannya ke tanah karena mengetahui kedatangan petugas."Tersangka mendapatkan narkotika sabu dengan cara membelinya ke Rantauptapat, dengan tujuan untuk dijual kembali," beber Kapolsek.