PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 81/SE/2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta di Provinsi Riau. Isinya, agar karyawan tidak melakukan aktifitas keluar dari area perusahaan, terkecuali sangat penting. Surat edaran ini ditandatangani Syamsuar, tertanggal 13 Maret 2020, sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

''Kita imbau agar perusahaan swasta untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak mengingatkan karyawannya untuk mengurangi aktifitas di tempat keramaian," kata Syamsuar, Jumat (27/3/2020).

Syamsuar juga meminta perusahaan mencermati urgensi pelaksanaan perjalanan keluar daerah, terutama daerah-daerah yang telah mewabah virus Corona, dilaksanakan selektif dan terbatas.

''Tidak melakukan perjalanan keluar. Setelah bekerja segera kembali ke rumah. Membiasakan pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun, makan makanan bergizi dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh,'' ungkap Syamsuar.

Perusahaan swasta juga diingatkan untuk menyediakan hand sanitizer, sehingga dapat dimanfaatkan karyawan dan tamu yang datang. Juga melaporkan jika diduga ada karyawan yang terindikasi atau terinfeksi Covid-19 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Bagi karyawan yang mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan deman dan gangguan pernafasan, agar segera memeriksakan diri ke dokter. Atau ke rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah. Dan mengajukan cuti sakit untuk tidak masuk kerja hingga dinyatakan sembuh," jelas Syamsuar. ***