PEKANBARU - Demi menghentikan penyebaran virus Corona, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, agar moda transportasi tidak mengangkut pemudik menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengakui masih ada saja angkutan umum yang nekat membawa pemudik di Kota Pekanbaru. Ia juga mengatakan angkutan tersebut menggunakan berbagai modus untuk mengicuhkan petugas Dishub yang berjaga di setiap chek point.

"Mereka mencari jalan yang tidak kita jaga. Ada beberapa modus juga yang dilakukan, seperti menggunakan plat hitam padahal seharusnya angkutan ini menggunakan plat kuning, ada juga yang menyamarkan pemudiknya seolah-olah seperti keluarga," jelasnya, Kamis, (14/5/2020).

Yuliarso menjelaskan, pihaknya sudah meminta seluruh perusahaan transportasi agar tidak membawa pemudik sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut. Sesuai aturan ini, sudah ditegaskan bahwa sejak tanggal 8 Mei keatas, angkutan yang membawa pemudik akan dikenakan sanksi.

"Ada beberapa yang sudah kita ketahui, nanti akan kita koordinasikan dengan pihak Polres, terkait apa yang harus dilakukan," ujarnya.

"Tapi yang kita harapkan bukan penerapan hukum kepada pelanggar itu, tetapi kesadaran bersama. Ini (Covid-19, red) perang kita bersama," pungkasnya.***