PEKANBARU - Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Honor Sekolah Negeri menyayangkan aksi demonstrasi yang terus digelar oleh guru sertifikasi untuk menuntut tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi dibayarkan dengan merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 8.

"Mereka sudah dapat gaji pokok, dapat tunjangan sertifikat. Dibandingkan kami gaji mereka lebih besar, apalagi yang kurang?," Ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Honor Sekolah Negeri yang juga pengurs DPD PGRI Pekanbaru, Eko Wibowo.

"Gaji kami guru honorer hanya Rp1.200.000, tanpa tambahan. Itupun gaji paling besar,, sementara jam ngajar kami setara dengan jam ngajar guru PNS," ujarnya lagi.

Menurut Eko, meskipun dengan jumlah gaji rersebut, namun guru honorer tidak memaksakan kenaikan gaji karena mempertimbangkan anggaran yang ada di APBD. Guru honorer berusaha memperjuangkan kesejahteraannya dengan komunikasi secara insentif dengan Walikota Pekanbaru dan Kadisdik.

"Misalnya kita berjuang untuk guru komite bisa diangkat menjadi GTT, kita tidak menggunakan cara itu (demo, red), kita berkomunikasi dengan Walikota dan Kadis," ujarnya lagi.

Sementara itu, guru honorer pun harus menggantikan untuk mengajar selama guru sertifikasi melakukan aksi di depan Kantor Walikota pagi tadi.

"Kalau guru PNS masih di lapangan ya kami siap juga mengajar. Coba bayangkan mereka pergi kami yang mengajar, itulah pengorbanan guru honorer itu," ungkapnya. ***