PEKANBARU, GORIAU.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Isnurul SH, yang memenangkan gugatan pra peradilan mantan Komandan Kodim (Dandim) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Letkol (Purn) Timbang Sianipar, atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Isnurul yang ditemui riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com, Selasa (30/10/12) di PN Pekanbaru, membenarkan jika dirinya dilaporkan ke KY tersebut. ''Betul, saya dilaporkan ke KY,'' ujarnya.

Menurut Isnurul, dirinya dilaporkan terkait keputusannya yang memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan Timbang Sianipar, Senin (15/10/12) lalu. ''Informasinya terkait keputusan pra peradilan Timbang itu,'' sebutnya.

Meski begitu, Isnurul tidak mau menjelaskan lebih rinci pihak yang telah melaporkan dirinya tersebut. Isnurul menduga, laporan itu karena ketidakpuasan atas putusan yang telah dikeluarkannya itu.

''Biarkan sajalah. Kita hadapi saja. Namanya juga resiko menjadi hakim. Yang tidak puas dengan keputusan kita, kan bisa melapor ke mana-mana. Yang penting kita tegakkan saja keadilan,'' terangnya.

Ketika ditanyakan, apakah dirinya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Isnurul mengaku belum menerimanya. ''Saya siap saja diperiksa,'' singkatnya.

Seperti diketahui, Timbang melayangkan gugatan pra peradilan ke PN Pekanbaru, karena tidak menerima atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan 62 hektar di Kabupaten Rokan Hilir, atas laporan Amin pada tahun 2010 silam.

Atas laporan Amin itu, lalu Polda Riau menetapkan Timbang sebagai tersangka. Kemudian, Polda Riau menangkap Timbang pada 27 September 2011 saat dirawat di RSU Deli, Medan, Sumatera Utara.

Ketika itu, Timbang dalam kondisi sakit. Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga dan pengacara Timbang. Namun Polda Riau tidak memberikan surat penangkapan.

Tidak terima dengan penangkapan dan penahanan itu, lalu Timbang mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Pekanbaru. Oleh Isnurul yang menjadi hakim tunggal dalam kasus ini, lalu memenangkan gugatan Timbang tersebut.

Dalam amar putusannya, Isnurul menyatakan, penangkapan dan penahanan itu tidak sah dan meminta Polda Riau membebaskan Timbang dari tahanan. Isnurul menilai, kasus antara Timbang Sianipar dengan Amin itu, bukan termasuk ranah Pidana melainkan Perdata.

Pada sidang pra peradilan itu sendiri, juga dihadiri Kasubdit IV Reskrimum Polda Riau AKBP Pitoyo. Sementara Timbang Sianipar diwakili oleh penasihat hukumnya, Yusril Sabri SH. (rpc)